TVRINews, Jakarta
Badan Pemulihan Aset atau BPA Kejaksaan RI memperkuat kerja sama pemulihan aset hasil kejahatan lintas negara melalui forum Asset Recovery Inter-Agency Network Asia-Pacific atau ARIN-AP.
Kejaksaan RI berpartisipasi dalam Rapat Umum Tahunan atau Annual General Meeting ke-11 ARIN-AP yang berlangsung pada 28 hingga 30 September 2026 di Bharat Mandapam, New Delhi, India.
Forum yang mengusung tema “Closing the Loop: From Tracing to Return” tersebut mempertemukan negara anggota dan pengamat untuk memperkuat koordinasi dalam pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana lintas batas.
Delegasi Kejaksaan RI dipimpin Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Patris Yusrian Jaya, bersama sejumlah pejabat dari BPA dan Kejaksaan Tinggi Jambi.
Dalam pertemuan Steering Group ARIN-AP, Patris menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat kerja sama pemulihan aset lintas yurisdiksi. Salah satu fokusnya adalah mengoptimalkan FATF Immediate Outcome 8, khususnya dalam penanganan dan perampasan aset hasil tindak pidana.
Patris menyebut, landasan hukum pemulihan aset di Indonesia semakin diperkuat dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, serta kewenangan Kejaksaan berdasarkan Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurutnya, pertukaran informasi secara cepat dan informal antaraparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi serta mengamankan aset sebelum proses Mutual Legal Assistance atau MLA secara formal dilakukan.
“Pertukaran intelijen informal yang tepat waktu melalui jalur antar-praktisi atau practitioner-to-practitioner menjadi kunci utama untuk mengidentifikasi dan mengamankan aset sebelum permohonan MLA formal diajukan,” ujar Patris, dalam keterangan yang dikutip, Rabu, 30 September 2026.
Untuk mencegah aset hasil kejahatan disembunyikan di yurisdiksi lain, Indonesia mendorong sejumlah langkah strategis.
Di antaranya peningkatan transparansi Ultimate Beneficial Ownership atau UBO, penerapan mekanisme Quick Freeze sebelum penyitaan, serta pemanfaatan konsep Equivalent Value Basis atau EVB dalam pemulihan aset.
Patris menegaskan Indonesia siap memperluas kerja sama dengan negara-negara anggota ARIN-AP.
“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI siap memperdalam kerja sama regional dengan seluruh yurisdiksi anggota,” tegas Patris.
Indonesia sendiri merupakan salah satu negara pendiri ARIN-AP yang dibentuk pada 2013 di Seoul, Korea Selatan.
Kejaksaan RI juga menjadi tuan rumah AGM pertama ARIN-AP di Yogyakarta pada 2014 dan kembali memegang Presidensi sekaligus menjadi tuan rumah AGM kelima di Bali pada 2018.
Hingga kini, Kejaksaan RI melalui BPA aktif dalam Steering Group sekaligus menjadi National Contact Point Indonesia untuk ARIN-AP.
Partisipasi Indonesia dalam forum tersebut diharapkan memperkuat peran BPA Kejaksaan RI dalam kerja sama pemulihan aset di kawasan Asia-Pasifik, sekaligus mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan untuk menyembunyikan hasil tindak pidana lintas negara.










