TVRINews, Phnom Penh
Indonesia mendorong penguatan mekanisme koordinasi lintas negara untuk mempercepat pertukaran informasi dan respons lintas negara dalam pemberantasan penipuan daring dan judi daring (judol).
Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno, dalam International Conference on Combating Online Scams (ICCOS): “Acting Together towards Breaking the Chain and Eradication of Online Scams” yang diselenggarakan di Phnom Penh, Kamboja, pada 23–24 September 2026.
Konferensi menghasilkan Deklarasi Phnom Penh tentang Pemberantasan Penipuan Daring (Phnom Penh Declaration on Combating Online Scams). Deklarasi tersebut memperkuat komitmen 28 negara dan 7 organisasi internasional dalam meningkatkan kerja sama internasional, penegakan hukum, pertukaran informasi, penelusuran dan pemulihan aset, serta pelindungan korban.
Konferensi juga menerima usulan Indonesia untuk membentuk mekanisme koordinasi lintas negara guna memerangi penipuan daring yang semakin berkembang.
Menurut Havas, mekanisme koordinasi lintas negara tersebut tidak dimaksudkan sebagai institusi atau sekretariat baru, melainkan untuk menghubungkan berbagai upaya yang telah berjalan di tingkat regional dan global, termasuk focal point nasional yang berserta mekanisme kerja sama nasional, regional, dan multilateral yang telah tersedia.
"Dengan demikian, informasi dapat diteruskan dan respons dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi, terutama melalui percepatan pertukaran informasi, koordinasi penegakan hukum, dan penanganan kasus lintas negara," tulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, dikutip Rabu, 30 September 2026.
Selain itu, Indonesia menyatakan kesiapan memperkuat konektivitas dan bekerja sama dengan Kamboja, ASEAN, UNODC, INTERPOL, serta negara-negara peserta konferensi untuk mengembangkan konektivitas antarmekanisme yang telah ada.
Havas menegaskan bahwa penanganan kejahatan ini menuntut perubahan cara pandang.
“Kita tidak sedang melawan individu. Kita sedang melawan sebuah jaringan. Dan sebuah jaringan hanya bisa dikalahkan oleh jaringan yang lebih cepat,” ungkapnya.
Dalam sesi tingkat tinggi “Online Scams as a Global Emergency”, Havas menekankan pentingnya kecepatan respons.
“Para pelaku kejahatan bergerak dalam hitungan menit. Karena itu, koordinasi kita juga harus mampu menyamai kecepatan mereka,” ujarnya.
Indonesia menilai penipuan daring dan judi daring telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi yang melibatkan banyak aktor dan yurisdiksi, mulai dari perekrut, operator, penyedia teknologi, money mule, hingga pelaku pencucian uang. Karena setiap mata rantai dapat berada di negara yang berbeda, penanganannya membutuhkan konektivitas antarlembaga dan antarnegara.
“Kejahatan saling terkait. Respons kita pun harus saling terkait,” tegas Havas.
Dalam konferensi, Indonesia memperkenalkan Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dan Frontier+ sebagai bagian dari pengalaman nasional dalam memperkuat koordinasi dan penanganan penipuan daring.
Kamboja menyatakan ketertarikan untuk mempelajari pengalaman Indonesia terkait Frontier+, sementara Turki tertarik mempelajari Satgas PASTI dan IASC secara langsung di Indonesia.
Di sela-sela konferensi, Havas bertemu Menteri Dalam Negeri Kamboja, Sar Sokha, pada 23 September 2026. Dalam pertemuan tersebut, ia menegaskan kembali dukungan Indonesia terhadap upaya Kamboja memberantas penipuan daring dan judi daring.
“Indonesia siap memperkuat kerja sama dengan Kamboja dalam upaya pemberantasan penipuan daring dan judi daring, termasuk melalui koordinasi yang lebih erat dalam penanganan WNI yang terdampak operasi pemberantasan tersebut,” pungkas Havas.










